Sabtu, 18 April 2020

Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian

PERATURAN CUTI


1. Pengertian Cuti
    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

2. Dasar Hukum
    Berikut ini beberapa dasar hukum yang melandasi adanya cuti :
  • Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimna telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 1999.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti kerja dalam satu tahun itu berapa hari?
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Bagaimana ketentuannya apabila pekerja ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun?
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan ijin, maka disebut sebagai “cuti di luar tanggungan” dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.
Tetapi disebutkan juga dalam Undang-undang tersebut bahwa pelaksanaan dari cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama; dan/atau Peraturan Perusahaan; dan/atau Perjanjian Kerja. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Setiap karyawan memiliki hak untuk mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemerintah membuat kebijakan mengenai jenis-jenis cuti yang bisa digunakan karyawan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Apa saja jenis – jenis cuti?
  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Sakit
  3. Cuti Bersalin/Cuti Melahirkan
  4. Cuti Besar
  5. Cuti karena alasan penting
TUGAS!
Sebagai tambahan untuk mempelajari bab ini, coba carilah materi dan literatur lain di internet yang berkaitan dengan Jenis - Jenis Cuti tersebut diatas! Pelajarilah dengan baik dan buatlah ringkasannya!


Tidak ada komentar:

Komunikasi Lisan dan Tertulis

  Komunikasi Lisan dan Tertulis Komunikasi adalah salah satu cara manusia berhubungan dan berinteraksi satu sama lain.  Kita melakukan komun...