Rabu, 18 Agustus 2021

OTOMATISASI DAN TATA KELOLA KEPEGAWAIAN KELAS XII OTKP

 PERATURAN PERKAWINAN PEGAWAI

A. Pengertian perkawinan 

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Ada beberapa definisi menurut beberapa ahli tentang pengertian perkawinan, antara lain sebagai berikut: 

1. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 2, Perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 

2. Menurut Prof. Subekti, SH., Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lakilaki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. 

3. Menurut Prof. Mr. Paul Scholten, Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh negara. 

4. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan. 

Mengenai pengertian perkawinan ini banyak beberapa pendapat yang satu sama lainnya berbeda. Tetapi perbedaan pendapat ini sebetulnya bukan untuk memperlihatkan pertentangan yang sungguh-sungguh antara pendapat yang satu dengan yang lain. Perbedaan itu hanya terdapat pada keinginan para perumus untuk memasukkan unsur-unsur yang sebanyak-banyaknya dalam perumusan pengertian perkawinan di satu pihak dan pembatasan banyaknya unsur di dalam perumusan pengertian perkawinan di pihak yang lain. Hukum perkawinan yang berlaku bagi tiap-tiap agama tersebut satu sama lain ada perbedaan, akan tetapi tidak saling bertentangan. Adapun di Indonesia telah ada hukum perkawinan yang secara otentik diatur di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

B. Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil 

Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pegawai negeri terdiri dari: 

a. Pegawai Negeri Sipil 

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan 

c. Anggota Bersenjata Republik Indonesia. 

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka dalam undang-undang menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undangundang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, selain itu juga diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 terhadap Pegawai Negeri Sipil. Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.

C. Dasar-dasar perkawinan 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sahnya suatu perkawinan adalah merujuk pada dasar hukum sebagai berikut: 

Pasal 2 

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 

(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. 

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan. 

Pasal 4 

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 

(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: 

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; 

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. 

Pasal 5 

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anakanak mereka. 

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. 

D. Syarat-syarat Perkawinan 

Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 

1. Syarat perkawinan bersifat materiil Syarat perkawinan yang bersifat materiil dapat disimpulkan dari Pasal 6 sampai dengan 11 UU No. 1 tahun 1974, yaitu: 

a. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai 

b. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

c. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. 

d. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4. 

e. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya. 

f. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

2. Syarat perkawinan secara formal dapat diuraikan menurut Pasal 12 UU No.1 Tahun 1974 direalisasikan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Secara singkat syarat formal ini dapat diuraikan sebagai berikut: 

1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Perkawinan di mana perkawinan di mana perkawinan itu akan dilangsungkan, dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum perkawinan dilangsungkan. Pemberitahuan dapat dilakukan lisan/tertulis oleh calon mempelai/orang tua/wakilnya. Pemberitahuan itu antara lain memuat: nama, umur, agama, tempat tinggal calon mempelai (Pasal 3-5) 

2. Setelah syarat-syarat diterima Pegawai Pencatat Perkawinan lalu diteliti, apakah sudah memenuhi syarat/belum. Hasil penelitian ditulis dalam daftar khusus untuk hal tersebut (Pasal 6-7).

3. Apabila semua syarat telah dipenuhi Pegawai Pencatat Perkawinan membuat pengumuman yang ditandatangani oleh Pegawai Pencatat Perkawinan yang memuat antara lain: 

 Nama, umur, agama, pekerjaan, dan pekerjaan calon pengantin. 

 Hari, tanggal, jam dan tempat perkawinan akan dilangsungkan (pasal 8-9) 

4. Barulah perkawinan dilaksanakan setelah hari ke sepuluh yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kedua calon mempelai menandatangani akta perkawinan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu untuk Pegawai Pencatat dan satu lagi disimpan pada Panitera Pengadilan. Kepada suami dan Istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (pasal 10-13). 

Sedangkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: 

a. kedua pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu bagi laki-laki 18 tahun dan bagi perempuan 15 tahun. 

b. Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak 

c. Untuk seorang perempuan yang telah kawin harus lewat 300 hari dahulusetelah putusnya perkawinan pertama 

d. Tidak ada larangan dalam undang-undang bagi kedua belah pihak 

e. Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orangtua atauwalinya. 

f. Asas Monogami yang mutlak (Pasal 27 KUH Perdata)

Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai bukti adanya perkawinan. Buktiadanya perkawinan ini diperlukan kelak untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain. Dalam KUHPerdata, pencatatan perkawinan ini diatur dalam bagian ke tujuh Pasal 100 danPasal 101. Dalam Pasal 100, bukti adanya perkawinan adalah melalui akta perkawinan yang telah dibukukan dalam catatan sipil. Pengecualian terhadap pasal ini yaitu Pasal 101, apabila tidak terdaftar dalam buku di catatan sipil, atau hilang maka bukti tentang adanya suatu perkawinan dapat diperoleh dengan meminta pada pengadilan. Di pengadilan akan diperoleh suatu keterangan apakah ada atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan pertimbangan hakim. 

E. Larangan-larangan dalam Perkawinan

Larangan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu: 

1. Larangan perkawinan berdasarkan kekeluargaan (Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974) disebabkan berhubungan darah yaitu larangan perkawinan karena hubungan ke-saudara-an yang terus menerus berlaku dan tidak dapat disingkirkan berlakunya : 

a. Hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas yang terdiri dari ibu sendiri, anak perempuan, ibu dari ayah, cicit (Pasal 8 sub a). 

b. Hubungan darah dalam garis keturunan menyamping terdiri dari saudara perempuan ayah, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan (kemanakan) (Pasal 8 sub b). 

c. Hubungan semenda terdiri dari saudara perempuan bibi (makcik), ibu dari isteri (mertua), anak tiri (Pasal 8 sub c). 

d. Hubungan susuan yaitu orang tua susuan, saudara susuan, anak susuan dan bibi atau paman susuan (Pasal 8 sub d). 

e. Hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang (Pasal 8 sub e). 

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin (Pasal 8 sub f). 

2. Larangan oleh karena salah satu pihak atau masing-masing pihak masih terikat dengan tali perkawinan (Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1974). Larangannya bersifat sepihak artinya larangan berlaku secara mutlak kepada pihak perempuan saja yaitu seorang perempuan yang masih terikat dalam perkawinan. Larangan Pasal 9 tidak mutlak berlaku kepada seorang laki-laki yang sedang terikat dengan perkawinan atau seoramg laki-laki yang beristeri tidak mutlak dilarang untuk melakukan perkawinan dengan isteri kedua. 

3. Larangan kawin bagi suami isteri yang telah bercerai sebanyak 2 (dua) kali (Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1974). Menurut Pasal 10 diatur larangan kawin bagi suami isteri yang telah bercerai sebanyak 2 (dua) kali. Perkawinan yang mempunyai maksud agar suami isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dipertimbangkan. Pasal 10 bermaksud untuk mencegah tindakan kawin cerai berulang kali, sehingga suami maupun isteri saling menghargai satu sama lain. 

4. Larangan kawin bagi seorang wanita selama masa tunggu (Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974). Larangan dalam Pasal 11 bersifat sementara yang dapat hilang dengan sendirinya apabila masa tunggu telah lewat waktunya sesuai dengan ketentuan masa lamanya waktu  tunggu. Sesuai dengan pasal 8 masa lamanya waktu tunggu selama 300 hari, kecuali jika tidak hamil maka masa tunggu menjadi 100 hari. Masa tunggu terjadi karena perkawinan perempuan telah putus karena: 

1) Suaminya meninggal dunia. 

2) Perkawinan putus karena perceraian. 

3) Isteri kehilangan suaminya.

F. Laporan perkawinan  

Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai bukti adanya perkawinan. Bukti adanya perkawinan ini diperlukan kelak untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran, kartu keluarga dan lain-lain. Dalam KUHPerdata, pencatatan perkawinan ini diatur dalam bagian ke tujuh Pasal 100 danPasal 101. Dalam Pasal 100, bukti adanya perkawinan adalah melalui akta perkawinan yang telah dibukukan dalam catatan sipil. Pengecualian terhadap pasal ini yaitu Pasal 101, apabila tidak terdaftar dalam buku di catatan sipil, atau hilang maka bukti tentang adanya suatu perkawinan dapat diperoleh dengan meminta pada pengadilan. Di pengadilan akan diperoleh suatu keterangan apakah ada atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan pertimbangan hakim. 

Tanda Bukti Laporan Perkawinan pasti akan dibutuhkan / diminta bila terjadi kondisikondisi dibawah ini, yaitu : 

a. Bila pasangan suami istri yang bersangkutan (1920, 1933, 1917 maupun 1849 baik salah satu atau keduanya) menikah di luar wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dan akan menetap di Indonesia selanjutnya 

b. Bila pasangan suami istri yang bersangkutan (1920, 1933, 1917 maupun 1849 baik salah satu atau keduanya) menikah di luar wilayah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dan akan membuat Akta Kelahiran bagi putra/i nya di dalam wilayah Indonesia, karena akan dipergunakan untuk :

1. Pendaftaran awal masuk sekolah 

2. Pembuatan surat-surat penting untuk si Kecil seperti SBKRI / OS-19 / Passport / KTP / SIM 

3. Pembuatan Akta Pernikahan atau Surat Kawin si Kecil kelak (bila si Kecil akan melangsungkan Pernikahan di dalam wilayah Indonesia nantinya) 

4. Mengurus Bea Siswa / Hak Ahli Waris / masalah-masalah Asuransi dan Tunjangan Keluarga dalam konteks hukum Negara Indonesia 

5. aktivitas-aktivitas lainnya yang akan dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berhubungan dengan pencatatan ataupun pembuatan surat-surat yang memiliki kekuatan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Data-data yang dibutuhkan untuk pembuatan Tanda Bukti Laporan Perkawinan ini adalah : 

1. Asli Akte Pernikahan / Perkawinan atau Surat Kawin Luar Negeri (akan dikembalikan) 

2. Asli Akte Kelahiran milik Suami dan/ Istri (bila sudah memiliki anak, maka Akte Kelahiran milik Anak Anda pun harus dilampirkan) (akan dikembalikan) 

3. Asli Translate bahasa, dari translator yang diakui legalitasnya oleh Catatan Sipil Jakarta (tidak dikembalikan, dijadikan arsip oleh pihak Catatan Sipil) 

4. Copy Tanda Pengenal (KTP, Passport, dan/ ID Card) milik suami dan/ Istri tersebut (salah satu atau keduanya) 

5. Copy Status Kewarganegaraan milik suami dan/ Istri tersebut (salah satu atau keduanya), seperti SKKRI / SBKRI / WNI hanya diperuntukkan bagi 1917 & 1849 

6. Copy Surat Ganti Nama dari data-data yang terkait (jika ada) 

7. Copy Surat Keterangan ke-Imigrasi-an milik Suami dan/ Istri tersebut (salah satu atau keduanya, spt. : KITAP / KITAS / Passport)

Contoh Tanda Bukti Laporan Perkawinan : 

 

 

22 komentar:

Unknown mengatakan...

Nama:Nova dwiyanti
Kelas:12 OTKP

Unknown mengatakan...

Nama:Efi juliyanti
Kelas:XII OTKP

Etriana jianuraeni mengatakan...

Nama: Etriana jianuraeni
Kelas: XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama:Sinta Puspitasari Dewi
Kelas:XII OTKP

Sofia mengatakan...

Nama: Sopiyahtun
Kelas: XII OTKP

Siti Rokhayah mengatakan...

Nama : umi farikhah
Kelas : XII OTKP

Ulfatunnisa mengatakan...

Nama :Ulfatunnisa
Kelas: XII OTKP

Windy Ayuningtyas mengatakan...

Nama : Windy Ayuningtyas
Kelas : XII OTKP

Winda icuK mengatakan...

Nama :Winda icuk nurkhasanah
Kelas:XII OTKP

Windy Ayuningtyas mengatakan...

Nama : Nur Fitriani
Kelas : XII OTKP

Sofia mengatakan...

Nama:Swita Widia lestari
Kelas: XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama: Triya
Kelas: XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama : Mita Triyani
Kelas : XII OTKP

Umij mengatakan...

Nama:Umi jariyah
Kelas:XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama :Ratmini
Kelas:XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama : Zanet Aisyah Pratama
Kelas :XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama:Rizka Julianti
Kelas:XII OTKP

Dedek nurjanah XII OTKP mengatakan...

Nama :Dedek nurjanah
Kelas:XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama : Windy Apriyani
Kelas : XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama : suci febriyanti
Kelas:XII OTKP

Novi Komariyah mengatakan...

Nama : Novi Komariyah
Kelas : XII OTKP

Unknown mengatakan...

Nama:Hesty Kurniati
Kelas:12 OTKP

Komunikasi Lisan dan Tertulis

  Komunikasi Lisan dan Tertulis Komunikasi adalah salah satu cara manusia berhubungan dan berinteraksi satu sama lain.  Kita melakukan komun...