Jumat, 12 Maret 2021

KISI - KISI PTS MAPEL ADMINISTRASI UMUM KELAS X OTKP DAN AKL

 

FASILITAS KERJA 

1. Pengertian Fasilitas Kerja 

Perusahaan hendaknya menyediakan fasilitas-fasilitas yang menyenangkan bagi karyawan. Misalnya fasilitas tempat ibadah, jaminan pengobatan, jaminan hari tua dan lain sebagainya. Apabila perusahaan sanggup menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, maka perusahaan mampu menambah semangat dan kesenangan karyawan, sehingga semangat dan kegairahan kerjanya dapat pula ditingkatkan.13 Fasilitas sendiri dapat diartikan kemudahan dan dapat pula berarti alat atau bentuk fisik (sarana dan prasarana).14 

Yang dimaksud dengan fasilitas kerja adalah segala sesuatu yang terdapat dalam perusahaan yang ditempati dan dinikmati oleh karyawan, baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan.15 Islam memandang bahwa fasilitas kerja merupakan pemenuhan hak-hak dan kebutuhan yang diberikan pemimpin untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. Dengan adanya fasilitas, memungkinkan untuk meningkatkan kinerja karyawan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan oleh manajemen dengan segala potensi secara efektif dan efisien. Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan dan penempatan posisi manusia dalam kemuliaan yang melebihi makhluk yang lainnya.6

2. Macam-macam Fasilitas Kerja 
Ada beberapa macam fasilitas kerja dalam Islam, dan yang dimaksud dengan fasilitas kerja tersebut adalah sebagai berikut: 
  • Mendapatkan pengembangan kompetensi dan pelatihan (Training and Development) Pelatihan (Training) dalam segala bidang merupakan bentuk ilmu untuk meningkatkan kinerja, dimana Islam mendorong umatnya untuk bersungguh-sungguh dan memuliakan pekerjaan. Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan oleh seseorang daripada apa yang ia makan dari pekerjaan tangannya. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud a.s. memakan makanan dari hasil kerja tangannya.” Islam mendorong untuk melakukan pelatihan (Training) terhadap para karyawan dengan tujuan mengembangkan kompetensi dan kemampuan teknis karyawan dalam menunaikan tanggung jawab pekerjaannya. Rasulullah memberikan pelatihan terhadap orang yang diangkat untuk mengurus persoalan kaum muslimin, dan membekalinya dengan nasihat-nasihat dan beberapa petunjuk.18 
  • Mendapatkan Reward Jika seseorang melaksanakan tugasnya dengan baik, maka seorang manajer/pimpinan harus memberikan reward. Reward terebut tidak harus berbentuk benda atau materi, bisa saja dalam bentuk pujian atau apa saja yang dapat meningkatkan semangat dan motivasi karyawan atau bawahan.19 
  • Memperoleh Insentif yang sesuai Allah memberikan dorongan untuk memberikan insentif bagi orang yang mampu menunjukkan kinerja optimal (baik). 
  • Mendapatkan motivasi dan semangat Islam mendorong umatnya untuk memberikan motivasi bagi para pegawainya dalam menjalankan tugas mereka. Motivasi adalah suatu yang pokok yang menjadi dorongan seseorang untuk bekerja.

Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan pemimpin adalah menumbuhkan kesadaran diri pada karyawan bahwa bekerja merupakan suatu kebutuhan. Jika karyawan berpikir bahwa bekerja merupakan suatu kebutuhan maka yang akan muncul adalah motivasi dirinya untuk meningkatkan etos kerja, motivasi untuk menambah unsur pengetahuan dan ketrampilan karyawan, motivasi tingkat ibadah dan kejujuran.21 

Sedangkan yang telah dikutip Ahyari bahwa yang dimaksud dengan fasilitas adalah, segala sesuatu yang terdapat dalam perusahaan yang ditempati dan dinikmati oleh karyawan baik dalam hubungan langsung dengan pekerjaan maupun untuk kelancaran pekerjaan. Dalam hal ini, manajemen perusahaan harus mempertimbangkan perencanaan fasilitas-fasilitas kantor yang tepat untuk para karyawan yang bekerja pada perusahaannya. Maka fasilitas kerja yang dapat menentukan lingkungan kerja karyawan adalah: 
  1. Fasilitas alat kerja Merupakan suatu perkakas atau barang yang berfungsi secara langsung untuk digunakan dalam proses produksi. Dalam bekerja sehari-hari seorang karyawan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tanpa menggunakan alat kerja. Misalnya alat serta mesin-mesin produksi.
  2. Fasilitas kelengkapan kerja Merupakan semua benda atau barang yang digunakan dalam melakukan pekerjaan. Fasilitas perlengkapan ini berfungsi sebagai pelancar dan pelengkap serta alat bantu dalam bekerja. Misalnya komputer, mesin ketik manual, alat tulis, telepon, meja, kursi dan lain-lain.
  3. Fasilitas sosial Merupakan fasilitas yang disediakan perusahaan untuk kepentingan pelayanan bagi karyawan dalam kegiatan sehari-hari yang berfungsi sosial. Fasilitas sosial didalam perusahaan biasanya dapat berupa pelayanan makan dan minum, adanya kamar mandi, kantin, tempat ibadah, penyediaan fasilitas kesehatan.22
Kinerja 
Pengertian Kinerja Kinerja sebuah perusahaan sangat dipengaruhi oleh kinerja karyawan perusahaan tersebut. Dalam usaha pencapaian tujuan perusahaan, maka kinerja karyawan tersebut harus benar-benar mendapatkan perhatian. Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalamrangka upaya pencapaian tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum, dan sesuai dengan moral maupun etika.23 Sebagaimana yang dikutip oleh Hessel Nogi pengertian kinerja adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan keberhasilan organisasi dalam dalam menjalankan misi yang dimilikinya, yang dapat diukur dari tingkat produktivitas, kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas, yang mana ukuran-ukuran ini akan diterapkan pada pengukuran kinerja organisasi yang dicapai.24 

Suatu lingkungan kerja dan budaya organisasi yang menyenangkan sangat penting untuk mendorong tingkat kinerja karyawan yang paling produktif. Dalam interaksi sehari-hari, antara atasan dan bawahan, berbagai asumsi dan harapan lain muncul. Ketika atasan dan bawahan membentuk serangkaian asumsi dan harapan mereka sendiri yang sering agak berbeda, perbedaan-perbedaan ini yang akhirnya berpengaruh pada tingkat kinerja. Kinerja adalah hasil seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu didalam melaksankan tugas, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.25 Kinerja dalam pandangan Islam adalah orang yang bekerja yang menyumbangkan jiwa dan tenaganya untuk kebaikan diri, keluarga,

Penilaian Kinerja 
Penilaian kinerja adalah proses penilaian hasil kerja yang akan digunakan oleh pihak manajemen untuk memberikan informasi kepada karyawan secara individual, tentang mutu hasil pekerjaannya di pandang dari sudut kepentingan perusahaan. Dalam hal ini karyawan harus diberitahu tentang hasil pekerjaannya, dalam arti baik, sedang atau kurang. Penilaian kinerja karyawan harus dilakukan secara teratur dan terus-menerus. Hal ini dilakukan pada setiap jenjang hierarki, bukan hanya karyawan bawahan yang dinilai, tetapi juga middle management harus dinilai atasannya.35 Penilaian kinerja harus berakar pada realitas kinerja karyawan. 

Penilaian harus bersifat nyata, bukan abstrak dan memungkinkan manajer dan individu untuk mengambil pandangan yang positif tentang bagaimana kinerja bisa menjadi lebih baik di masa depan dan bagaimana masalah-masalah yang timbul dalam memenuhi standar dan sasaran kinerja dapat dipecahkan. Para individu hendaknya didorong untuk menilai kinerja mereka sendiri dan menjadi pelaku perubahan yang aktif dalam meningkatkan hasil mereka sendiri. Para manajer hendaknya dirangsang untuk mengambil peran pendukung mereka sebagai mana mestinya.

Perencanaan fasilitas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sebelum perusahaan beroperasi. Perencanaan fasilitas menentukan bagaimana suatu aset tetap perusahaan digunakan secara baik untuk menunjang tujuan perusahaan. Bagi suatu perusahaan manufaktur, perencanaan fasilitas termasuk menentukan bagaimana fasilitas pabrik digunakan secara efektif dan efisien dalam menunjang produksi.

Secara umum tujuan dari perencanaan fasilitas dapat disebutkan sebagai berikut.
·        Menunjang tujuan organisasi melalui peningkatan penanganan material dan penyimpanan.
·        Menggunakan tenaga kerja, peralatan, ruang, dan energi secara efektif
·        Meminimalkan investasi modal
·        Mempermudah pemeliharaan
·        Meningkatkan keselamatan dan kepuasan kerja

Proses perencanaan fasilitas
Perencanaan fasilitas memerlukan suatu prises yang dilakukan secara sistematisuntuk mempetoleh hasil yang baik. Berdasarkan klasifikasimya perencanaan fasilitas dapat dibagi dalam dua jenis yaitu :

1.        Perencanaan lokasi
Perencanaan lokasi merupakan suatu kegiatan straregis yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan lokasi bagi perusahaan sehingga perusahaan atau pabrik dapat beroperasi dengan lancar, dengan biaya rendah, dan memungkinkan perusahaan dimasa datang.
Penentuan lokasi yang tepat akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam :
ü  Melayani konsumen dengan memuaskan
ü  Mendapatkan bahan-bahan mentah yang cukup dan continue dengan harga yang layak atau memuaskan
ü  Mendapatkan tenaga kerja yang cukup
ü  Memungkinkan perluasan perusahaan dikemudian hari

Faktor-Faktor yang Perlu Diperhatikan
Dalam mendapatkan lokasi suatu perusahaan atau pabrik yang tepat, perlu untuk memperhatikan faktor-faktor yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan. Faktor-faktor itu antara lain :
·        Letak pasar
·        Letak sumber bahan baku
·        Ketersediaan tenaga kerja
·        Ketersediaan tenaga listrik
·        Ketersediaan air
·        Fasilitas pengangkutan
·        Fasilitas perumahan, pendidikan, pembelajaran, dan telekomunikasi
·        Pelayanan kesehatan, keamanan, dan pencegahan kebakaran
·        Peraturan pemerintah setempat
·        Sikap masyarakat
·        Biaya dari tanah dan bangungan
·        Luas tempat patkir
·        Saluran pembuangan
·        Kemungkinan perluasan
·        Lebar jalan

Metode penilaian lokasi
Terdapat beberapa metode yang sering digunakan dalam pemilihan suatu lokasi perusahaan yaitu :
·        Pemeringkatan faktor
Pemeringkatan faktor (factor rating) adalah suatu pendekatan umun yang berguna untuk mengevaluasi dan membandingkan berbagai alternatif lokasi.
·        Analisis nilai ideal
Metode ini serupa dengan metode factor rating, bedanya hanya bobot pada faktor rating merupakan nilai ideal pada metode ini
·        Analisis ekonomisMetode ini menggunakan kuantitatif maupun kualitatif secara bersama-sama untuk mendapatkan penilaian yang lebih lengkap
·        Analisis volume-biaya
Metode analisis volume-biaya (cost-volume analysis)menekankan pada faktor biaya dalam memilih suatulokasi yaitu dengan membandingkan biaya total produksi dari berbagai alternatif lokasi.
·        Pendekatan pusat graviti
Pemilihan lokasi berdasarkan metode ini sering kali digunakan untuk memilih sebuah lokasi yang dapat meminimalkan jarak atau biaya menuju fasilits-fasilitas yang sudah ada
·        Metode transfortasi
  Metode transfortasi merupakan salah satu metode dalam riset operasi yang dapat digunakan dalam memilih suatu lokasi perusahaan pada periinsipnya metode ini mencari nilai optimal yang dapat diperoleh dengan memperhitungkan pemenuhan permintaan dan penawara dengan biaya transfortasi yang rendah.

2.      Perencanaan tata letak
Perencanaa tata letak mencakup desain atau konfigurasi dari bagian-bagian, pusat kerja, dan peralatan yang membentuk proses perubahan dari bahan mentah menjadi bahan jadi Secara umum, tujuan daripenyusunan tata letak adalah untuk mencapai suatu sistem produksi yang efisien dan efektif, melalui :
·        Pemanfaatan peralatan pabrikyang optimal
·        Penggunaan jumlah tenaga kerja yang minimum
·        Aliran bahan dan produksi jadi yang lancar
·        Kebutuhan persediaan yang rendah
·        Pemakaian ruang yang efisien
·        Ruang gerak yang cukup untuk operasional maupun pemeliharaan
·        Biaya produksi dan infestasi modal yang rendah
·        Fleksibilitas yang cukup untuk menghadapi perubahan
·        Keselamatan kerja yang tinggi
·        Suasana kerja yang baik

Jenis tata letak
Dalam industri manufaktur, secara umum tata letak bisa dikelompokan dalam 3 jenis :
·        Tata letak proses
Tata letak proses (proses layout) atau tata letak fungsional adalah penyusuanan tata letak dimana alat yang sejenis atau yang mempunyai fungsi sama ditempatkan dalam bagina yang sama.
·        Tata letak produk
Tata letak produk (produk layout) dipilih apabila proses produksinya telah distandardisasikan dan berproduksi dalam jumlah yang besar
·        Tata letak posisi tetap
Tata letak posisi tetap (fixedposition layout) dipilih apabila karen aukuran, bentuk ataupun karakteristik lain menyebabkan produknya tidak mingkin atau sukar untuk dipindahkan.

Ergonomi : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Ruang Lingkupnya


Pengertian Ergonomi

Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi manusia dengan sistem, profesi, prinsip, data dan metode dalam merancang sistem agar menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, kekurangan dan keterampilan manusia. Ergonomi berasal dari bahasa Yunani ergon dan nomos. Ergon artinya kerja, dan angka berarti aturan.

Tujuan Ergonomi

Menurut Santoso (2004) terdapat 4 tujuan utama ergonomi, yaitu:

  • Memaksimalkan efisiensi karyawan
  • Memperbaiki kesehatan dan keselamatan kerja
  • Menganjurkan agar bekerja aman, nyaman dan bersemangat
  • Memaksimalkan bentuk kerja yang meyakinkan

Menurut Tarwaka (2004), terdapat beberapa tujuan yang akan dicapai dengan menerapkan ergonomi, antara lain:

  1. Kesejahteraan fisik dan mental ditingkatkan dengan mencegah cedera dan penyakit terkait pekerjaan, mengurangi beban kerja fisik dan mental, mencari promosi dan kepuasan kerja.
  2. Peningkatan kesejahteraan sosial dengan meningkatkan kualitas kontak sosial dan koordinasi kerja yang baik, untuk meningkatkan jaminan sosial baik pada masa usia produktif maupun setelah tidak produktif.
  3. Terciptanya keseimbangan rasional aspek teknis, ekonomi, dan antropologis dari setiap sistem kerja yang dilaksanakan sehingga tercipta kualitas kerja dan kualitas hidup yang tinggi.

Manfaat Ergonomi

Secara umum manfaat ergonomi dalam bekerja adalah cepat selesai, dengan resiko kecelakaan lebih kecil, efisiensi waktu, resiko penyakit akibat pekerjaan kecil, dan lain sebagainya. Manfaat ergonomi adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan meningkat, misalnya kecepatan, akurasi, keamanan dan pengurangan energi saat bekerja
  • Waktu berkurang, begitu pula biaya pelatihan dan pendidikan
  • Optimalisasi Sumber Daya Manusia dengan meningkatkan keterampilan yang diperlukan
  • Efisiensi waktu agar tidak terbuang percuma
  • Kenyamanan karyawan saat bekerja meningkat

Prinsip Ergonomi

Prinsip ergonomi yaitu suatu panduan dalam penerapan ergonomi di tempat kerja. Menurut Baiduri, prinsip ergonomi antara lain:

  • Berkurangnya kelebihan beban
  • Meliputi jarang ruang
  • Memperkecil gerakan statis
  • Menjadikan supaya display dan contoh cepat dimengerti
  • Bekerja dalam posisi atau postur normal
  • Meletakkan peralatan ada dalam jangkauan
  • Berkurangnya gerakan berulang dan berlebihan
  • Terciptanya lingkungan kerja yang nyaman
  • Memperkecil risiko titik beban
  • Melakukan gerakan olahraga dan peregangan ketika bekerja
  • Bekerja selaras dengan ketinggian dimensi tubuh

Secara umum, prinsip ergonomi dibedakan menjadi lima yakni:

1. Kegunaan (Utility)

Prinsip kegunaan memiliki arti bahwa setiap produk yang dihasilkan memiliki manfaat bagi seseorang dalam menunjang kegiatan atau kebutuhan secara maksimal tanpa mengalami kesulitan atau kendala dalam penggunaannya. Misalnya prinsip ergonomis yaitu kemeja yang dikancingkan agar lebih mudah dipasang dan dilepas.

2. Keamanan (Safety)

Prinsip keamanan berarti setiap produk memiliki fungsi yang bermanfaat tanpa membahayakan keselamatan atau kehilangan penggunanya. Misalnya saku baju diberi penutup dan kancing agar benda yang dimasukkan tidak mudah jatuh.

3. Kenyamanan (Comfortability)

Prinsip kenyamanan artinya produk yang dihasilkan mempunyai tujuan yang konsisten atau tidak mengganggu aktivitas dan juga diupayakan untuk menunjang aktivitas seseorang. Misalnya kain yang dipilih dari serat yang lembut, sejuk dan bisa menyerap keringat.

4. Keluwesan (Flexibility)

berarti ergonomi dapat digunakan untuk berbagai kondisi atau fungsi. Misalnya kemeja diberi saku agar bisa menyimpan barang-barang kecil.

5. Kekuatan (Durability)

Prinsip kekuatan artinya harus awet dan tahan lama serta tidak mudah rusak saat digunakan. Misalnya adalah bahan pakaian yang tahan lama dan dijahit dengan kuat.

Ruang Lingkup Ergonomi

Dalam suatu bidang pekerjaan, ilmu ergonomi memegang peranan yang sangat penting. Semua bidang pekerjaan sering menggunakan ilmu ergonomis. Ilmu ergonomi diterapkan pada dunia kerja agar pekerja dapat nyaman dalam melakukan pekerjaannya.

Dengan rasa nyaman inilah manfaat produktivitas kerja diinginkan dan dapat ditingkatkan. Secara garis besar ilmu ergonomi dalam dunia kerja mementingkan hal-hal berikut:

  • Bagaimana seorang pekerja melakukan pekerjaannya
  • Bagaimana posisi dan gerakan tubuh saat bekerja
  • Alat yang mereka gunakan
  • Apakah pengaruh atau dampak dari faktor-faktor di atas terhadap kesehatan dan kenyamanan kerja.

Selasa, 09 Maret 2021

KISI - KISI PENILAIAN TENGAH SEMESTER OTOMATISASI DAN TATA KELOLA KEPEGAWAIAN KELAS XI OTKP

 SUMPAH/JANJI PEGAWAI


Difinisi Sumpah Janji PNS: 

Pengertian sumpah janji adalah setiap PNS yang akan menjasi PNS wajib dan harus mengangkat Sumpah dan Janji setia kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan mentaati segala peraturan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melekat padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Hukum : 

1. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah / Janji PNS; 

2. Surat Edaran No. 14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Janji PNS .


silahkan pelajari link dibawah ini :

http://kepegawaian.unej.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/PP-21-1975-SUMPAH-PNS.pdf

Kode Etik PNS

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak  melanggar sumpah/janji  tersebut  selama  masih  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan     kata-kata     sumpah/janji     Pegawai     Negeri     Sipil     adalah     sebagai     berikut. " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  gang  dipercayakan  kepada  saya  dengan  penuh  pengabdian,

kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa  saya,  akan  memegang  teguh  rahasia  sesuatu  gang  menurut  sifatnya  atau  menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

 Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting  yang mempunyai ruang lingkup  yang luas merupakan  kepercayaan  yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen

Protestan/Katolik;

  1. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  2. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :

  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah- rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia

yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:

  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :

  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas

Pegawai Negeri Sipil,

  1. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  2. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  3. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Neeeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika dalam berorganisasi adalah :
  9. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  11. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  13. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  14. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  15. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  16. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  17. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  18. mewujudkan pola hidup sederhana;
  19. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  20. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  21. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  22. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  23. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  24. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  25. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  26. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  27. memiliki daya juang yang tinggi;
  28. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  29. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  30. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  31. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  32. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  33. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  34. menghargai perbedaan pendapat;
  35. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  36. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  37. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan  soliditas  semua  Pegawai  Negeri  Sipil  dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Bahan bacaan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Langkah langkah yang sistematis dalam prosedur pengambilan sumpah/janji pegawai adalah :

  1. Badan Kepegawaian Daerah menyusun rencana jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;  
  2. Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil yang akan diambil sumpah/janji;
  3. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Pembahasan

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan. Ketentuan dalam pengambilan sumpah yaitu :

  • Harus ada pejabat yang mengambil sumpah
  • Harus ada pegawai yang mengangkat sumpah
  • Harus ada pembina upacara
  • Harus ada saksi-saksi sekurang-kurangnya dua orang
  • Harus ada rohaniawan dan tamu undangan  
  • Upacara harus khidmat

Ada beberapa ketentuan tambahan dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji pegawai yaitu :

  1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan dalam bentuk upacara khidmat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/ janji harus didampingi oleh seorang rohaniwan.
  3. Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil harus disaksikan oleh dua orang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  4. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, mengucapkan susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil kalimat demi kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.
  5. Ketika mengucapkan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil, semua orang yang tengah hadir dalam upacara tersebut diminta berdiri.
  6. Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil membuat berita acara tentang pengambilan sumpah/janji tersebut.

Komunikasi Lisan dan Tertulis

  Komunikasi Lisan dan Tertulis Komunikasi adalah salah satu cara manusia berhubungan dan berinteraksi satu sama lain.  Kita melakukan komun...