Petunjuk :
- Silahkan pelajari materi dibawah ini !
- Rangkum materi tersebut dibuku tulis untuk bahan belajar !
- Isi absen di kolom komentar dengan format :
- Nama : . . . .
- Kelas : . . . .
I. Bentuk dan Wujud Penghargaan kepada PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia pada umumnya, yaitu ingin dimengerti, merasa perlu diperhatikan, tak ingin disalahkan, dilayani dengan baik, ingin dihargai, dianggap penting, merasa nyaman, dan selalu ingin harapannya terpenuhi. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan dan pengabdiannya atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa dapat dengan diberikan penghargaan. Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Secara khusus penghargaan kepada PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Gambar 1. Tanda Kehormatan di Indonesia |
1. Ketentuan Umum
Ketentuan umum mengenai penghargaan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berbunyi sebagai berikut.
a. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darma bakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
b. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
c. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
d. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
e. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima;
f. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang;
g. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
h. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
i. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
j. Presiden adalah presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
k. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
l. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah lain sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
m. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
n. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah adalah alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
o. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemerintahan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
p. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
q. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
2. Asas dan Tujuan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan azas:
a. kebangsaan,
b. kemanusiaan,
c. kerakyatan,
d. keadilan,
e. keteladanan,
f. kehati-hatian,
g. keobjektifan,
h. keterbukaan,
i. kesetaraan, dan
j. timbal balik.
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan:
a. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara
b. menumbuh kembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara
c. menumbuh kembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
3. Jenis Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
a. Gelar dapat berupa gelar pahlawa nasional
Pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau Tanda Kehormatan
b. Tanda Jasa dapat berupa medali. Tanda jasa medali terdiri atas:
1) medali kepeloporan;
2) medali kejayaan; dan
3) medali perdamaian.
Medali sebagaimana dimaksud diatas memiliki derajat yang sama.
c. Tanda Kehormatan
1) Tanda Kehormatan berupa :
a) Bintang,
b) Satyalancana, dan
c) Samkaryanugraha.
2) Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan.
3) Tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Gambar 1.2. Satya Lencana |
4. Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Syarat-syarat untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
a. Syarat umum terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berjasa terhadap bangsa dan negara;
- berkelakuan baik;
- setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan keatuan bangsa;
- tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau,
- melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Usul diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi atau kelompok masyarakat.
- Usul dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan menegenai kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan usul diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Tata Cara Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan
- Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkememterian.
- Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat yang ditunjuk.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
- pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
- hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
- menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
- menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; serta
- menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan
- menjaga nama baik dan jasa penerima tanda jasa dan tanda kehormatan serta
- menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
- menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
- menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan; dan
- menumbuhkan keteladanan, semangat masyarakat untuk berjuang, dan berbakti kepada bangsa serta negara.
26 komentar:
Nama: Sopiyahtun
Kelas:XII OTKP
Nama:winda Icuk nurkhasanah
Kelas:XII OTKP
Nama:Desi Riyanti
Kelas:XII OTKP
Nama : umi farikhah
Kelas : XII OTKP
Nama: Efi juliyanti
Kelas:XII OTKP
Nama:Ratmini
Kelas:XII OTKP
Nama: Dedek Nurjanah
Kelas: XII OTKP
Nama:Sinta Puspitasari Dewi
Kelas:XII OTKP
Nama: Nova Dwiyanti
Kelas:XII OTKP
Nama : swita widia lestari
Kelas: XII OTKP
Fitriani Zahra
Xll OTKP
Nama:suci febriyanti
Kelas:XII OTKP
Nama : Rizka yulianti
Kelas: XII OTKP
Windy Ayuningtyas
XII OTKP
Nama:Etriana Jianuraeni
Kelas:XII OTKP
Nama :Ulfatunnisa
Kelas: XII OTKP
Nur Fitriani
XII OTKP
Nama : Rizka julianti
Kelas: XII OTKP
Nama:Septi warsini
Kelas:XII OTKP
Nama : Zanet Aisyah Pratama
Kelas : 12 otkp
Nama : Windi Apriyani
Kelas : XII OTKP
Nama :umi jariyah
Kelas:XII OTKP
Nama:TRIYA
Kelas:XII OTKP
Nama:Hesty Kurniati
Kelas:XII OTKP
Nama : Novi Komariyah
Kelas : XII OTKP
Nama :Mita Triyani
Kelas :XII OTKP
Posting Komentar